Pegi lewat kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, akan mengajukan praperadilan untuk kliennya itu. Langkah itupun diambil setelah pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pegi ditolak polisi.
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi ditolak. Kami upayakan langkah yang lain, melakukan praperadilan," kata Sugianti, Sabtu (25/5/2024).
Sugianti mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai Pegi merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi pada 2016 silam. Dia menilai, jika memang Pegi dicurigai sebagai pelaku, mestinya polisi saat ini melakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang.
"Kita masih berasumsi ini salah tangkap. Seharusnya penyelidikannya di nol kan lagi (mulai dari awal). Jangan langsung penetapan tersangka," ucapnya.