REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengerahan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dalam membuntuti pejabat resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar konstitusi. Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis - Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto mengatakan, perlu pengusutan di internal kepolisian antiterorisme tersebut, tentang siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu.
“Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme,” kata Soleman melalui pesan singkat kepada Republika, Sabtu (25/5/2024).
“Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” sambung dia.
Tupoksi Densus 88 dalam perundangan hanya terkait dengan penanganan ancaman, dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri. Pengerahan satuan khusus antiterorisme dari kepolisian dalam membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejagung tentunya melanggar tugas pokoknya itu.