REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL— Pakistan, Maladewa, dan Malaysia menyambut baik putusan baru Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5) terhadap Israel terkait serangannya di Jalur Gaza.
"Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional harus membuat upaya untuk menerapkan putusan ICJ guna menghentikan operasi Israel di Gaza," kata Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dalam sebuah pernyataan.
Upaya menerapkan putusan guna menghentikan operasi militer Israel "akan membuka jalan bagi terciptanya perdamaian di dunia," katanya.
ICJ memperbarui perintah sebelumnya dan menuntut Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Gaza selatan tempat Tel Aviv mengerahkan pasukannya pada 6 Mei.