Ahad 26 May 2024 14:03 WIB

3 Negara Mayoritas Islam Non-Arab Ini Dukung Putusan Mahkamah Internasional Terkait Israel

PBB harus membuat upaya terapkan putusan ICJ hentikan operasi Israel di Gaza.

Red: Nashih Nashrullah
Pengungsi Palestina melaksanakan salat Jumat di samping reruntuhan Masjid Al-Islam, yang sebelumnya hancur akibat serangan udara Israel, di Khan Yunis, Jalur Gaza selatan, (24/5/2024).
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Pengungsi Palestina melaksanakan salat Jumat di samping reruntuhan Masjid Al-Islam, yang sebelumnya hancur akibat serangan udara Israel, di Khan Yunis, Jalur Gaza selatan, (24/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL— Pakistan, Maladewa, dan Malaysia menyambut baik putusan baru Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5) terhadap Israel terkait serangannya di Jalur Gaza.

"Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional harus membuat upaya untuk menerapkan putusan ICJ guna menghentikan operasi Israel di Gaza," kata Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Upaya menerapkan putusan guna menghentikan operasi militer Israel "akan membuka jalan bagi terciptanya perdamaian di dunia," katanya.

ICJ memperbarui perintah sebelumnya dan menuntut Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Gaza selatan tempat Tel Aviv mengerahkan pasukannya pada 6 Mei.