Ahad 26 May 2024 16:03 WIB

Bos OJK Ingatkan Konsumen Punya Kewajiban Teliti Sebelum Investasi

OJK masih dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 17 nasabah kasus BTN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri) usai menghadiri kegiatan edukasi keuangan bagi perempuan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Foto: Dian Fath/ Republika
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kiri) usai menghadiri kegiatan edukasi keuangan bagi perempuan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Permasalahan hilangnya dana nasabah di salah satu bank nasional sempat menjadi sorotan publik baru-baru ini. Hilangnya dana para nasabah sebanyak Rp 7,5 miliar itu diduga merupakan hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oknum mantan pegawai bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini OJK masih proses klarifikasi dan pemeriksaan. Sebelumnya, OJK telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. 

Baca Juga

"Jadi kami dalam hal ini masih dalam klarifikasi dan pemeriksaan nanti kalau sudah ada kesimpulannya pasti kami sampaikan," ujar Friderica ditemui usai Pembukaan Harvesting Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI) Tahun 2024 di Lapangan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ahad (26/5/2024).

Lebih lanjut Friderica menyampaikan bahwa bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun, konsumen juga memiliki kewajiban untuk teliti sebelum berinvestasi.