Ahad 26 May 2024 18:04 WIB

Selamat Ginting: Brimob Harusnya Masuk dalam Kementerian Hankam

Brimob itu seperti Constabulary di Filipina atau SWAT di Amerika Serikat.

Red: Joko Sadewo
Personel Korps Brimob Mabes Polri bersiap mengikuti apel gelar pasukan. (foto ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Personel Korps Brimob Mabes Polri bersiap mengikuti apel gelar pasukan. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menegaskan, undang-undang tentang TNI, Polri, Pertahanan Negara, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, mesti direvisi dan mengacu konstitusi UUD 1945. Terutama mengenai pertahanan keamanan negara (hankamneg), seperti disebutkan pada Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

“Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 memuat dua norma yang harus menjadi pedoman bagi TNI, Polri, serta Kementerian Pertahanan (Keamanan). Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Kedua, usaha pertahanan dan keamanan negara (hankamneg) dilaksanakan oleh satu kekuatan utama yang terdiri atas TNI dan Kepolisian Negara RI (Polri),” kata Selamat Ginting dalam siaran pers, Ahad (26/5/2024). 

Ia menanggapi rencana DPR melakukan revisi UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri, dalam sisa masa pemerintahan serta parlemen periode 2019-2024.    

Menurut Selamat Ginting, nomenklatur yang digunakan dalam UUD 1945, TNI dan Polri merupakan kekuatan utama, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem hankamrata. Jadi, ada kekuatan utama dalam hal ini TNI/Polri, dan kekuatan pendukung adalah rakyat.