Ahad 26 May 2024 18:04 WIB

Selamat Ginting: Brimob Harusnya Masuk dalam Kementerian Hankam

Brimob itu seperti Constabulary di Filipina atau SWAT di Amerika Serikat.

Red: Joko Sadewo
Personel Korps Brimob Mabes Polri bersiap mengikuti apel gelar pasukan. (foto ilustrasi)
Foto:

Sehingga, kata dia, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara. Pernyataan itu tertuang dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 27 (ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”   

Ia tidak sependapat dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Nama undang-undangnya semestinya juga Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Keamanan Negara. 

Selain itu, penyebutan bahwa ada tiga komponen yang terlibat dalam Upaya bela negara, menurut dia, keliru. Dalam undang-undang itu disebutkan komponen utama dalam bela negara adalah TNI. Sedangkan Polri disebutkan sebagai komponen pendukung bersama warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur warga negara, yaitu sarana dan prasarana.

“Itu jelas keliru dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2). Polri itu bersama TNI sebagai kekuatan utama Sishankamrata. Jadi UU Nomor 23 Tahun 2019 itu mesti direvisi total karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ginting.