Ahad 26 May 2024 18:11 WIB

Indonesia Susul 3 Negara Islam Lainnya Dukung Putusan ICJ Israel Hentikan Serang Rafah

ICJ mengeluarkan putusan agar Israel hentikan serang Rafah

Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi serangan Israel di Jalur Gaza. ICJ mengeluarkan putusan agar Israel hentikan serang Rafah
Foto: EPA-EFE/ATEF SAFADI
Ilustrasi serangan Israel di Jalur Gaza. ICJ mengeluarkan putusan agar Israel hentikan serang Rafah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Ahad (26/5/2024) menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan di Rafah, Gaza, Palestina.

"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah," kata Kemlu RI di akun resminya, @Kemlu_RI di X, Ahad (26/5/2024).

Baca Juga

Selain mendukung penghentian serangan, Kemlu RI juga mendukung putusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.

Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.