ICJ mengatakan perubahan pada perintah 28 Maret tersebut mempertimbangkan perubahan situasi akibat serangan di Rafah, tempat para pengungsi Palestina berlindung dari perang yang dimulai pada Oktober tahun lalu.
Menurut sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari 800 ribu orang telah meninggalkan kota tersebut akibat serangan darat. Presiden Maladewa Mohamed Muizzu juga menyambut putusan ICJ tersebut.
"Israel harus mematuhi keputusan ini, dan segera menghentikan aksi brutalnya di Rafah. Mereka juga harus membuka penyeberangan Rafah untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan secara aman," tuntut Muizzu.
"Langkah ini penting menuju perdamaian, kami juga percaya bahwa pembentukan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi," tulis Muizzu di X.