REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ada banyak kisah tentang penyelesaian sengketa yang terjadi masa Islam terdahulu. Dalam proses penyelesaian sengketa itu hakim adalah penentu agar putusan berjalan adil. Dengan begitu siapa pun kedudukannya sama di mata hukum.
Sebagaimana kisah Umar bin Khathab bertikai dengan seorang Baduwi dihimpun dari catatan Republika.co.id. Ketika itu Umar hendak membeli seekor kuda darinya. Namun ketika dicoba, kuda tersebut tidak mau berjalan dan didapati cacat. Umar pun komplain dan mengembalikan kudanya.
Si Baduwi menolaknya dan bersikukuh kuda yang dijualnya sehat dan tidak cacat. Meskipun Umar seorang khalifah, ia tetap diputus salah. Syurah bin Al Harist, selaku qadi memutuskan ada dua pilihan, ambil kuda itu apa adanya, atau Umar harus mengganti kuda serupa dalam kondisi sehat.
Umat bib Khattab pun pernah menyelesaikan sengkata lahan yang dialami lelaki Yahudi dengan Gubernur Mesir Amr Ibn al-Ash. Amr ingin gubuk milik lelaki Yahudi yang berada di lahan kosong yang luas di depan istananya digusur untuk dibangun masjid. Namun lelaki itu enggan gubuknya digusur meskipun akan diberikan ganti rugi berlipat-lipat.
Meskipun mendapatkan penolakan dari lelaki Yahudi itu, Amr tetap merobohkan gubuknya untuk dibangun masjid. Lelaki Yahudi itu kemudian pergi menemui Khalifah Umar di Madinah untuk mengadukan nasibnya. Khalifah Umar merupakan atasan Amr.
Mendengar cerita dari lelaki Yahudi itu, Umar marah dan menitipkan sepotong tulang yang diambil dari sampah tak jauh dari Umar dan lelaki Yahudi itu berbicara kepada Amr. Umar menggariskan huruf Alif di tulang tersebut.
Pergilah lelaki Yahudi tua kembali ke Mesir dengan perasaan bingung dengan tulang titipan Umar. Tetapi tulang tersebut rupanya membuat Amr gemetar dan memerintahkan agar masjid yang baru siap itu dibongkar. Amr berkata kepada lelaki Yahudi itu bahwa tulang tersebut adalah ancaman dari Khalifah Umar.
Khalifah Umar seolah-olah berkata, "Hai Amr ibn Al Ash! Ingatlah, siapa pun kamu sekarang dan betapa tinggi pangkat dan kekuasaanmu, suatu saat nanti kamu pasti berubah menjadi tulang yang busuk, karena itu bertindaklah adil seperti huruf alif yang lurus, adil ke atas dan adil ke bawah. Sebab jika kamu tidak bertindak demikian pedangku yang akan bertindak dan memenggal lehermu!”
Keputusan bagus para sahabat dalam menyelesaikan sengketa atau persoalan lainnya tak lepas dari peran Rasulullah. Rasulullah adalah guru dari masyarakatnya saat itu. Rasulullah merupakan sosok yang adil dalam memutuskan suatu perkara. Seperti cerita Rasulullah saat berhasil menyelesaikan perselisihan tentang seeokor unta betina milik Al-Baraa 'ibn' Aazib yang memasuki taman milik seseorang yang menyebabkan kerusakan sebagaimana riwayat Haram Ibn Muhayyisa atas otoritas ayahnya. Rasulullah pun turun menangani perselisihan itu.
Dan Rasulullah menilai perlindungan atas kebun merupakan tanggung jawab pemiliknya di siang hari. Adapun pemilik ternak harus menjaga kebun itu pada malam hari. Penyelesaian itu berdasarkan hadis riwayat Ahmad.