REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah sepakat untuk bekerja sama dalam mengelola sampah, menyusul diterapkannya kebijakan desentralisasi sampah di DIY. Melalui kebijakan ini, pemkab/pemkot se-DIY diharuskan untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya akan mulai mengelola sampah perkotaan Kota Yogyakarta mulai Juni 2024. Guna menunjang penangan sampah mandiri, Kabupaten Bantul juga tengah membangun tempat pengolahan sampah.
Salah satunya yakni fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di Bawuran, Pleret dengan teknologi karbonasi. Fasilitas pengolahan sampah ini dibangun dengan nilai investasi lebih dari Rp 400 miliar.
"Salah satu produk pengolahan sampah di ITF Bawuran adalah bahan baku dari panel tech yang tempat produksinya akan segera dibangun di dekat ITF Bawuran, dengan nilai investasi lebih dari Rp 400 miliar," kata Halim belum lama ini.