REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga melakukan pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas (rudis) Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Kota Medan, Ahad (26/5/2024) malam WIB.
Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU
Jama menjelaskan, tiga tersangka itu berinisial ES (42 tahun), ADD (44), dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang. "Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane," ucapnya.
Atas laporan itu, menurut Jama, personel melakukan penangkapan dan menyita barang bukti. Di antaranya, beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor, sendok, dan garpu dengan total kerugian Rp 3 juta.
Baca: Titiek Soeharto Raih Juara 3 Lomba Menembak Danjen Kopassus 2024
Jama mengatakan, modus para pelaku mengambil barang berupa sembako yakni beras minyak goreng, gula dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu yang berada di garasi. Kala itu, petugas sedang tidur pada malam hari.
Sebelumnya, kronologi kejadian pada Ahad, pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan melakukan pengecekan terhadap stok barang. Hasilnya, ternyata berkurang.
Kemudian, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut. Melalui rekaman CCTV, diketahui pada Jumat (19/4/2024) sekira pukul 04.00 WIB para pelaku mengambil barang tersebut. Tersangka ES, ADD dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Bobby Nasution.
Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti ES ADD dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023," ucap Jama.