REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik dihebohkan dengan penangkapan polisi militer (pom) TNI terhadap personel Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IM di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada pekan lalu. Pom TNI yang melekat bertugas mengawal Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menangkap Bripda IM, lantaran menguntit pergerakan Febrie.
Setelah itu, Bripda IM dibawa ke ruang Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Imbas penangkapan itu, muncul konvoi diduga puluhan personel Brimob Polri bersenjata lengkap berpakaian serba hitam dikawal kendaraan taktis (rantis) menggeber motor untuk meneror Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri
Pengamat komunikasi militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menilai, langkah pom TNI menangkap seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan sudah tepat. Menurut dia, penugasan prajurit TNI aktif di luar struktur TNI merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mempunyai tugas pokok, yakni menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.