Senin 27 May 2024 09:51 WIB

Tidak Tahan Tiga ASN Pemkot Ternate Tersangka Narkoba, Polisi Jelaskan Alasannya

Ketiga ASN harus menjalani rehabiltasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Republiika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Ternate, Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunana narkoba. Hal itu diputuskan lantaran penyidik menilai ketiga ASN tersangka kasus narkoba itu hanya sebagai pengguna. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tidak ditahannya  ketiga tersangka berinisial RJA, AFM, dan MBD berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, dikatakan barang bukti yang disita hanya 0,02 gram. Namun ketiganya harus menjalani rehabiltasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri

"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat neto 0,02 gram sehingga Ke 3 tsk sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Ade dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/5/2024).