Senin 27 May 2024 15:31 WIB

Fraksi PDIP DPR Pastikan Ajukan Nota Keberatan Atas Revisi UU MK

Revisi UU MK tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya tegak lurus terhadap perintah di internal partai. Salah satunya, terkait protes revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Revisi UU MK diketahui tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Bambang Pacul, sapaan akrabnya, menegaskan, Fraksi PDIP DPR akan mengajukan minderheit nota atau catatan keberatan atas revisi tersebut.

Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Menghuni Paviliun 5A Akmil

"Tentu saja kan kita minderheit nota," kata Bambang singkat saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).