REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melibatkan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) dalam menjaga terumbu karang di kawasan konservasi. Berbagai kemampuan dasar pun diberikan termasuk metode pemantauan terumbu karang, pengenalan dan cara perawatan alat selam serta menambah keahlian dalam penyelaman.
“Masyarakat di dalam kawasan konservasi memiliki keterikatan dalam pemanfaatan kawasan konservasi baik penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata hingga penelitian dan pendidikan. Karenanya, kerjasama dengan kelompok masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi dan jenis ikan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan,” ujar Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Firdaus Agung dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (26/5/2024).
Menurut Firdaus, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 71 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi 2024, KKP menargetkan penyerahan 20 paket bantuan pemerintah bidang konservasi kepada Kelompok KOMPAK beserta pendampingan pemanfaatan bantuan yang telah disalurkan untuk mendukung upaya kelompok dalam kegiatan konservasi.
Berkaitan dengan peran serta masyarakat, perwakilan Yayasan Reef Check Indonesia Derta Prabuning menjelaskan peningkatan kapasitas akan mendorong masyarakat lebih memahami ekosistem terumbu karang sehingga mampu berkontribusi dalam memberikan informasi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT), pengelolaan kawasan, maupun informasi kepada Kementerian mengenai pemutihan karang.