Senin 27 May 2024 19:45 WIB

Revisi PP Tapera: Bank Syariah Harus Ditunjuk Sebagai Bank Kustodian

Penunjukan bank syariah dilakukan sesuai dengan kemampuan.

Red: Erdy Nasrul
BP Tapera
Foto: tapera.go.id
BP Tapera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) harus menunjuk bank syariah sebagai Bank Kustodian berdasarkan revisi PP Tapera.

Revisi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga

"BP Tapera menunjuk Bank Kustodian yang terdiri atas satu bank umum yang melaksanakan prinsip syariah," sebagaimana bunyi Pasal 31 ayat 3 huruf b dalam salinan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diterima di Jakarta, Senin.

Adapun penunjukan bank syariah dilakukan sesuai dengan kemampuan bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian.

Dalam hal belum terdapat kemampuan bank yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian, BP Tapera menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.

Sedangkan bank lainnya yang harus ditunjuk sebagai Bank Kustodian berikutnya oleh BP Tapera, menurut Pasal 31 ayat 3 huruf a yakni satu bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional.

Dengan demikian, BP Tapera harus menunjuk dua Bank Kustodian yang terdiri atas satu bank umum konvensional dan satu bank syariah atau bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.

Bank Kustodian merupakan bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

BP Tapera sendiri harus menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera.

Sebagai informasi, sebelum adanya perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O. BP Tapera hanya diamanahkan untuk menunjuk satu Bank Kustodian.

Namun, apakah Bank Kustodian yang ditunjuk merupakan bank umum konvensional atau syariah, PP Nomor 25 Tahun 2020 yang belum mengalami revisi itu tidak merinci hal tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement