REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh.