REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menyatakan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 dari partai itu yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu terancam menerima sanksi berat berupa pemecatan.
Nazir mengaku mengetahui kader partainya atas nama Sofyan ditangkap polisi karena dugaan terlibat kasus narkoba jaringan internasional melalui pemberitaan media massa.
Setelah membaca berita dari media, Nazir baru meyakini Sofyan ditangkap sembari mencari tahu informasi tempat Sofyan ditahan. Dia juga tidak mengetahui kalau caleg itu sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba. "Iya, beritanya begitu. Enggak tahu DPO itu," ujarnya.
Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari Daerah Pemilihan 2 Aceh Tamiang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.
Sofyan diringkus Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5), ketika sedang berada di toko pakaian.