Senin 27 May 2024 18:28 WIB

Kasus Penembakan di Surabaya, Ini Peran Masing-Masing Ketiga Tersangka

Ada tiga airsoft gun yang digunakan ketiga tersangka dalam penembakan acak.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi penembakan
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan peran tiga remaja asal Surabaya yang melakukan penembakan secara acak menggunakan airsoft gun. Tiga remaja yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah NBL (20 tahun) warga Jemurwonosari, Surabaya, JLK (19) warga Sambikerep, Surabaya, dan satu anak di bawah 17 tahun.

"Dua pelaku masih mahasiswa sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA. Pelaku ini membeli senjata airsoft gun melalui market place atau online," kata Totok di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Totok menjelaskan, untuk tersangka NBL perannya sebagai pengemudi mobil saat menjalankan aksi penembakan. Tidak itu saja, NBL turut melakukan penembakan terhadap korban AR dan korban RW. Selain itu, NBL juga merupakan pemilik airsoft gun.

Kemudian untuk tersangka JLK perannya duduk di jok depan sebelah kiri. JLK merupakan tersangka yang melakukan penembakan terhadap korban EC dan korban K, sekaligus sebagai pemilik airsoft gun.