Senin 27 May 2024 19:10 WIB

Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Tetap Kita Pantau

Yang dinyatakan dibatalkan adalah kenaikan UKT untuk tahun ini saja.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Tetap Kita Pantau. Foto: Anggota DPR Yusuf Macan Effendy
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Tetap Kita Pantau. Foto: Anggota DPR Yusuf Macan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy menyatakan akan terus memantau pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Sebab, yang dinyatakan dibatalkan adalah kenaikan UKT untuk tahun ini saja, bukan untuk tahun ini dan tahun depan.

"Ini langkah yang baik yang dilakukan pemerintah. Dan kita akan tetap pantau karena di sini dikatakan untuk tahun ini tidak naik. Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, tapi kita akan pantau," jelas Dede dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Dede menjelaskan, saat ini Komisi X DPR RI sedang membuat pembiayaan pendidikan. Dari sana, kata dia, semua pihak nantinya bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya, maka faktor apa saja yang memengaruhi dan berapa besarnya dapat diketahui.

"Kita apresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini. Sesuai dengan harapan daripada raker Komisi X kemarin," kata dia.