JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah kalau kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri yang dilakukannya hanya demi urusan pribadi. SYL mengklaim kunker tersebut bertujuan memajukan pertanian Indonesia.
Hal itu diungkapkan SYL dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024). SYL membantah kunker dilakukan demi urusan pribadi.
"Bahwa dari semua yang disampaikan, ini berkaitan dengan urusan pertanian, urusan makan Indonesia, dimana membahas soal makanan semua aspek dalam kehidupan bangsa ini," kata SYL dalam sidang itu.
SYL menegaskan perjalanan dinas luar negerinya merupakan bagian dari diskresinya selaku Menteri. SYL merasa tak ada yang perlu dipermasalahkan dari keputusannya itu.
"Memang apa yang dilakukan, apalagi untuk perjalanan dinas itu memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi, kalau memang ini memang untuk kepentingan rakyat," ujar SYL.
SYL lalu menerangkan kondisi ekonomi di Indonesia yang membuatnya memutuskan perlu keluar negeri. Kunker tersebut dilakukan karena saat pandemi Covid 19, Indonesia dalam keadaan terpuruk. Untuk itu, SYL melakukan berbagai kebijakan untuk mengembalikan keadaan Indonesia yang dilanda pandemi.
"Itu yang mau saya jelaskan yang mulia bahwa sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi Indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini bapak," ujar SYL.
"Itu suasana mencekam, ekonomi terancam dan (dalam) 3 tahun yang tumbuh hanya Kementerian Pertanian, 18,2%, yang lain minus Bapak," ucap SYL.
Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.