Senin 27 May 2024 20:06 WIB

Rencana Pemisahan Ditjen Pajak Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Pembentukan lembaga penerimaan negara baru memerlukan sumber daya besar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza mengatakan, rencana pemisahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan berdampak cepat dalam meningkatkan rasio pajak. Handi menyampaikan pembentukan lembaga penerimaan negara baru memerlukan sumber daya sangat besar, baik dari sisi keuangan maupun personel. 

"Ada gagasan pemerintahan baru memisahkan Kemenkeu dan Ditjen Pajak, membuat satu lembaga penerimaan negara baru," ujar Handi saat diskusi publik Indef bertajuk "Kebangkitan Nasional, Kebangkitan Ekonomi" di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Handi berharap pemerintah dapat memiliki perencanaan dan kajian yang komprehensif dalam pembentukan lembaga penerimaan negara tersebut. Handi tak ingin kegagalan reformasi perpajakan terjadi kembali dalam sistem yang baru. 

"Ditjen pajak sudah berapa kali reformasi sistem perpajakan, tetapi dengan biaya yang sangat besar, ratusan miliar bahkan triliunan rupiah, hasilnya belum bisa diharapkan sebagaimana mestinya," ucap Handi.