Senin 27 May 2024 20:12 WIB

Tak Perlu Bingung Lagi, Ini Syarat dan Perbedaan SIM C dan SIM C1

Aturan kepemilikan SIM C1 sudah ada sejak 2021, tapi baru direalisasikan tahun ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Qommarria Rostanti
Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk pengemudi sepeda motor dari 250-500 CC, di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Foto: Republika/Ali Mansur
Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk pengemudi sepeda motor dari 250-500 CC, di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menjelaskan syarat dan perbedaan surat izin mengemudi (SIM) C dengan C1. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, salah satu perbedaan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).

"SIM C itu sama dengan 0-240 CC. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 CC," kata Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Menurut Yusri, perbedaan kedua yakni persyaratan bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.