Senin 27 May 2024 20:12 WIB

Tak Perlu Bingung Lagi, Ini Syarat dan Perbedaan SIM C dan SIM C1

Aturan kepemilikan SIM C1 sudah ada sejak 2021, tapi baru direalisasikan tahun ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Qommarria Rostanti
Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk pengemudi sepeda motor dari 250-500 CC, di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Foto: Republika/Ali Mansur
Korlantas Polri resmi menerbitkan SIM C1 untuk pengemudi sepeda motor dari 250-500 CC, di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menjelaskan syarat dan perbedaan surat izin mengemudi (SIM) C dengan C1. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, salah satu perbedaan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).

"SIM C itu sama dengan 0-240 CC. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 CC," kata Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Menurut Yusri, perbedaan kedua yakni persyaratan bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. "Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," kata dia. 

Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021, tapi baru direalisasikan pada tahun ini. "Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," ujarnya.

Menurut Aan, perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri. Dia berharap diberlakukannya klasifikasi antarkapasitas mesin motor. Dia mengatakan, penerbitan SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan 250 cc sampai 500 cc. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” kata Aan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement