Senin 27 May 2024 20:27 WIB

Viral Kontroversi Potongan Tapera, Pengelola Jelaskan Skemanya

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera dan dikembalikan.

Red: Lida Puspaningtyas
BP Tapera
Foto:

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 telah terbit tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Di dalamnya tercantum besaran potongan atau perhitungan dari besaran gaji untuk masuk ke Simpanan Peserta Tapera.

Seperti Besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan revisi atau perubahan atas PP Tapera.

"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 4b dalam salinan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diterima di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Adapun yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yakni Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.