Senin 27 May 2024 21:27 WIB

Jual Beli Kancil di Medsos, 2 Tersangka Perdagangan Satwa Langka Ditangkap

Kepolisian Resor Tasikmalaya menyita barang bukti berupa 22 ekor kancil.

Hewan kancil. Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk dua penjual satwa dilindungi undang-undang jenis kancil di wilayah Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Hewan kancil. Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk dua penjual satwa dilindungi undang-undang jenis kancil di wilayah Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk dua penjual satwa dilindungi undang-undang jenis kancil di wilayah Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kegiatannya jual beli kancil melalui media sosial.

"Kami amankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat disimpannya kancil di Jatiwaras, Tasikmalaya, Ahad (26/5/2024). Polisi menetapkan penjual sebagai tersangka penjualan satwa dilindungi yakni inisial MI dan Y yang saat ini sudah ditahan, berikut menyita barang bukti sebanyak 22 kancil.

"Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak diperjualbelikan, kancil ini disimpan dalam boks plastik," kata Ridwan.

Dia mengatakan satwa kancil itu sudah siap dijual yang lengkap dengan kandang plastik berikut terdapat pakannya. Kedua tersangka itu, kata dia, sudah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan yang didapat dari hasil berburu, maupun membeli dari pemburu, bahkan ada juga dari hasil ternak.

"Dia beli kancil dari pemburu liar, terus juga kadang berburu, dan dia juga ternak kancil sampai ada anaknya," katanya.

Ia menyampaikan seluruh barang bukti satwa itu selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan perawatan agar tetap hidup. "BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut," katanya.

Tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement