REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Penjabat Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik mengungkapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang tata kelola nilai ekonomi karbon baru pertama kali dibuat oleh Pemerintahan Provinsi di Indonesia.
"Kebijakan ini menjadi sebuah hal yang baru di Pemerintah Indonesia dan dapat diikuti oleh negara-negara lainnya," kata Akmal Malik pada pertemuan forum Pertukaran Pengetahuan Selatan-Selatan atau South-South Knowledge Exchange (SSKE) di Balikpapan, Senin (27/5/2024).
Pada SSKE yang difasilitasi World Bank itu, Akmal Malik, menegaskan menjaga hutan dan mengurangi emisi bukan semata tugas Pemerintah, tetapi juga tanggungjawab swasta, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat.
Oleh karena itu, ujar Akmal, ketika karbon memiliki nilai ekonomi, maka akan mendorong semua pihak terlibat aktif menjaga karbon yang bersumber dari gambut, hutan maupun mangrove.