Senin 27 May 2024 23:30 WIB

Kaltim Luncurkan Pergub Ekonomi Karbon Pertama di Indonesia

Kebijakan ini menjadi sebuah hal yang baru di Pemerintah Indonesia dan dapat diikuti.

Red: Lida Puspaningtyas
Ekonomi karbon diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan (Ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Ekonomi karbon diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Penjabat Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik mengungkapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang tata kelola nilai ekonomi karbon baru pertama kali dibuat oleh Pemerintahan Provinsi di Indonesia.

"Kebijakan ini menjadi sebuah hal yang baru di Pemerintah Indonesia dan dapat diikuti oleh negara-negara lainnya," kata Akmal Malik pada pertemuan forum Pertukaran Pengetahuan Selatan-Selatan atau South-South Knowledge Exchange (SSKE) di Balikpapan, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Pada SSKE yang difasilitasi World Bank itu, Akmal Malik, menegaskan menjaga hutan dan mengurangi emisi bukan semata tugas Pemerintah, tetapi juga tanggungjawab swasta, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat.

Oleh karena itu, ujar Akmal, ketika karbon memiliki nilai ekonomi, maka akan mendorong semua pihak terlibat aktif menjaga karbon yang bersumber dari gambut, hutan maupun mangrove.