REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ERD dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Senin (27/5/2024). Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga dilakukan terhadap dua swasta inisial HT, PSP, dan HS.
“ERD, HT, PSP, dan HS, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi komoditas timah pada lokasi IUP PT Timah Tbk,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (27/5/2024). Saksi ERD mengacu pada nama Erizaldi Rosman Djohan yang menjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.
Sedangkan saksi HT mengacu pada Hadris Tadjudin yang diperiksa selaku Direktur CV Maria Kita. Sedangkan saksi PSP adalah Puspito yang diperiksa sebagai Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (MJU). Dan terakhir saksi HS adalah Heri Sadikin yang diperiksa terkait perannya selaku Direktur CV Jaya Mandiri. Ketut menerangkan, pihak-pihak swasta tersebut diperiksa lantaran perusahaan dari masing-masing saksi yang menjadi mitra izin usaha jasa pertambangan (IUJP) PT Timah Tbk.
Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Harvey Moeis (HM) suami aktris Sandra Dewi dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan pengusaha perempuan kaya-raya manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka. Di antaranya, tiga tersangka dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka kerugian negara. Dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun. Nilai tersebut, dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).