REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM menyampaikan, diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon. Disebutkan, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.
"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono dalam talkshow RRI PRO 3, Ahad (26/5/2024).
Hal itu disampaikan Agus saat menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait temuan praktik pengurangan volume gas LPG 3 Kg. Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.
Agus menyampaikan, pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.