Selasa 28 May 2024 00:27 WIB

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-Laki dalam Islam?

Dalam Islam, wanita boleh melamar laki-laki, namun ada hal yang perlu diperhatikan.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Cincin pertunangan (ilustrasi). Dalam Islam, perempuan diperbolehkan untuk melamar pria jika laki-laki itu baik dan harus dilakukan dalam kerangka syariat Islam.
Foto: Dok. Freepik
Cincin pertunangan (ilustrasi). Dalam Islam, perempuan diperbolehkan untuk melamar pria jika laki-laki itu baik dan harus dilakukan dalam kerangka syariat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lamaran menjadi proses yang lebih dulu dilakukan calon pasangan sebelum menikah. Dalam hubungan dua manusia, tradisi melamar biasanya dilakukan oleh laki-laki. Bagaimana jika wanita yang melamar pria, apakah diperbolehkan dalam Islam?

Dalam artikel berjudul “Islam allows women to propose to ‘good’ men: Azhar cleric” yang ditayangkan oleh Egypt Independent pada 2018,  seorang ulama tingkat tinggi dan anggota komite Fatwa lembaga Islam utama dunia Sunni Al-Azhar Ahmes Refa’at mengatakan perempuan diperbolehkan untuk melamar pria yang dianggapnya “baik”. 

Baca Juga

Dia menyebut dalam sebuah pernyataan kepada saluran TV swasta Al-Nahar bahwa hukum syariah Islam mengizinkan ayah seorang gadis untuk memilih pria yang baik untuk putrinya dan memintanya untuk menikahinya. Refa’at lebih lanjut menjelaskan bahwa Islam memperbolehkan perempuan untuk meminta laki-laki yang baik untuk dinikahi. Dia mengatakan, hal ini terjadi pada era Nabi Muhammad seraya menambahkan bahwa ada syarat-syarat yang menyertai praktik tersebut. 

“Perempuan hanya bisa melakukan hal tersebut, jika laki-laki itu baik dan harus dilakukan dalam kerangka syariat Islam,” ujarnya.