REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi memata-matai dan pembuntutan satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diikuti aksi konvoi kekuatan terbuka Brimob Polri di lingkungan Kejasaan Agung (Kejakgung), dinilai bukan cuma bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Bantuan Hukum Pengacara Jalanan juga menilai, aksi-aksi dari satuan elite kepolisian terhadap Korps Adhyaksa tersebut diduga sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan atas perkara korupsi yang saat ini dalam pengusutan di Jampidsus Kejagung. Apalagi, Jampidsus sedang mengusut kasus korupsi izin timah yang merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Anggota Bantuan Hukum Pengacara Jalanan, Sumadi Atmadja menyebut, rentetan aksi pembuntutan dan pamer kekuatan kepolisian sebagai reaksi atas pengusutan sejumlah kasus korupsi pertambangan. Tim Jampidsus Kejagung mengusut kasus besar, yang bisa jadi bersentuhan dengan orang penting di negeri ini.
"Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk terus mengusut dan membongkar mega korupsi pertambangan yang telah merugikan negara ratusan triliun, serta mendukung penangkapan pelaku-pelaku korupsi pertambangan, beserta oknum-oknum pelaku pembekingannya," kata Sumadi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (27/5/2024).