REPUBLIKA.CO.ID, Mendengar kata waqaf yang terbayang adalah sebidang tanah, masjid dan kuburan. Apakah sesempit itu pemahaman kita tentang waqaf? Ya mungkin saja sebagian dari masyarakat memiliki pemahaman sebatas itu. Tidak ada yang salah karena memang rata-rata orang mewaqafkan hartanya dalam bentuk sebidang tanah, masjid maupun lahan kuburan atau lainnya dalam bentuk asset fisik.
Tentunya, seseorang mewaqafkan asetnya dengan harapan nilai asetnya terus mengalir menjadi amal jariyahnya di yaumil akhir. Tapi pertanyaanya, bolehkan aset waqaf menjadi waqaf produktif?
Waqaf Produkti dan hukumnya
Waqaf produktif adalah skema donasi waqaf dari umat secara produktif sehingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Dana surplus waqaf produktif yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat seperti untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan lainnya. Penerima waqaf tidak hanya terbatas pada 8 asnaf (Fakir, miskin, gharimin, riqab, mualaf, fisabilillah dan ibnu sabil (musafir) serta amil zakat.