Selasa 28 May 2024 10:13 WIB

Kenaikan UKT Dibatalkan, Ketua Komisi X Tolak Student Loan Dijadikan Solusi

Student loan dinilai bukan solusi jangka panjang pembiayaan pendidikan tinggi.

Red: Mas Alamil Huda
Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Kamis (19/1/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Kamis (19/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) untuk tahun ini. Kini, pemerintah diminta merumuskan kebijakan jangka panjang, khususnya terkait pengelolaan anggaran untuk memastikan layanan pendidikan dari tingkat dasar hingga kuliah bisa terjangkau dan berkualitas.

“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri. Kami berharap keputusan ini diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif, bukan sekadar kebijakan jangka pendek yang bersifat instan seperti skema student loan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024). 

Baca Juga

Student Loan adalah program pinjaman pendidikan tinggi untuk mahasiswa. Dalam skema ini, mahasiswa diberi pinjaman untuk membayar uang kuliah. Mahasiswa diharuskan membayar pinjaman tersebut setelah lulus dan mulai bekerja. Konsep ini diterapkan oleh beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, hingga Korea Selatan.

Huda tidak sepakat jika pemerintah menjadikan skema pinjaman biaya pendidikan atau student loan sebagai solusi jangka panjang pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia. Menurutnya, solusi itu tetap membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswa maupun orang tua mahasiswa.