Selasa 28 May 2024 12:52 WIB

Pencairan Klaim JHT BP Jamsostek Sekarang Lebih Mudah dan Cepat, Ini Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya tinggal mengisi alasan pengajuan klaim

JMO
Foto: Dok Republika
JMO

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini lebih mudah dan cepat prosesnya dengan Jamsostek Mobile (JMO). Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat (Jabar), Romie Erfianto, sekarang para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan informasi  mengenai BP Jamsostek dan melakukan klaim Jaminan Hari Tuanya secara online kapanpun.

"Kalau akan melakukan klaim jaminan hari tua, sekarang dimanapun dan kapanpun bisa. Karena sudah bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa di download di smartphone para peserta," ujar Romie, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Saat ini, kata dia, masyarakat pekerja dapat lebih mudah untuk melakukan klaim pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Yakni, dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), pencairan klaim tidak butuh waktu lama. Bahkan, bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantornya.

"Jamsostek Mobile ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta," katanya.

Romie Erfianto menjelaskan, Jamsostek Mobile kini memiliki fitur untuk memperbaharui data, melakukan simulasi saldo JHT dan JP, download kartu digital, pengajuan dan pelacakan klaim jaminan hari tua.

Selain itu, kata dia, ada juga berbagai fitur lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh peserta. Peserta dapat mendownload aplikasi Jamsostek Mobile ini melalui play store ataupun App Store setelah melakukan download aplikasi, peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah.

Melalui pengkinian data peserta dapat melakukan update data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank serta data tambahan dan kontak darurat. Peserta yang sudah melakukan pengkinian data dan memenuhi persyaratan untuk klaim JHT dapat mengajukan melalui aplikasi JMO.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya tinggal mengisi alasan pengajuan klaim dan melakukan verifikasi wajah pada menu klaim JHT. Efisiensi waktu dalam klaim merupakan salah satu inovasi untuk peserta BPJAMSOSTEK, dan ini dikhususkan untuk para peserta yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta.

”Semoga dengan adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan berbagai kemudahan yang kami berikan saat ini, kami berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ,” kata Romie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement