Selasa 28 May 2024 12:57 WIB

Polisi Bongkar Peredaran 24,1 Kilogram Sabu, 5 Tersangka Ditangkap

Para pelaku mengedarkan sabu melalui jalur darat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika seberat 24,1 kilogram sabu di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika seberat 24,1 kilogram sabu di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat telah berhasil membongkar peredaran 24,1 kilogram sabu di wilayah Jawa Barat (Jabar). Lima orang tersangka berinisial H, M, MN, UZ dan AA berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan telah menangkap tersangka berinisial H bersama barang bukti sabu sebanyak 20,8 kilogram di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 7 Mei. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M yang membawa 3,3 kilogram sabu di Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Dari keduanya dilakukan pengembangan diperoleh informasi keduanya mendapatkan barang dari tersangka MN yang ditangkap hari Rabu 8 Mei di Bandara Soekarno Hatta," ujar Abast di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).

Ia melanjutkan pengembangan dan didapati bahwa MN mendapatkan narkoba dari dua orang yaitu UZ dan AA. Penyidik, Jules mengatakan UZ diamankan pada 9 Mei di Katapang Kabupaten Bandung sedangkan AA diamankan di Bireun, Provinsi Aceh pada tanggal 10 Mei. "Lima tersangka diamankan H, M, MN, UZ dan AA. Modus membeli, menjual menjadi perantara narkotika jenis sabu di wilayah Jabar," kata dia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan para pelaku mengedarkan sabu melalui jalur darat. Mereka hendak mengedarkan sabu yang didapat dari Aceh di wilayah Jawa Barat. "Jadi akan diedarkan di Jawa Barat, didapatkan dari Aceh. Ini produksi dari China," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan jaringan para pelaku adalah jaringan lokal. Mereka, ia mengatakan mengedarkan perorangan dan tidak ada jaringan lapas serta sudah beroperasi sejak 4 bulan. Pihaknya masih mendalami asal muasal sabu tersebut. "Otaknya ini inisial AA," kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 114, 112 juncto 132 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Mereka dijerat ancaman hukuman mati.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement