Selasa 28 May 2024 12:57 WIB

Polisi Bongkar Peredaran 24,1 Kilogram Sabu, 5 Tersangka Ditangkap

Para pelaku mengedarkan sabu melalui jalur darat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika seberat 24,1 kilogram sabu di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika seberat 24,1 kilogram sabu di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat telah berhasil membongkar peredaran 24,1 kilogram sabu di wilayah Jawa Barat (Jabar). Lima orang tersangka berinisial H, M, MN, UZ dan AA berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan telah menangkap tersangka berinisial H bersama barang bukti sabu sebanyak 20,8 kilogram di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 7 Mei. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M yang membawa 3,3 kilogram sabu di Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Dari keduanya dilakukan pengembangan diperoleh informasi keduanya mendapatkan barang dari tersangka MN yang ditangkap hari Rabu 8 Mei di Bandara Soekarno Hatta," ujar Abast di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).

Ia melanjutkan pengembangan dan didapati bahwa MN mendapatkan narkoba dari dua orang yaitu UZ dan AA. Penyidik, Jules mengatakan UZ diamankan pada 9 Mei di Katapang Kabupaten Bandung sedangkan AA diamankan di Bireun, Provinsi Aceh pada tanggal 10 Mei. "Lima tersangka diamankan H, M, MN, UZ dan AA. Modus membeli, menjual menjadi perantara narkotika jenis sabu di wilayah Jabar," kata dia.