Selasa 28 May 2024 13:02 WIB

Pemberi Kerja Wajib Setor Dana ke Rekening Tapera Paling Lambat Tanggal 10

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji untuk pekerja.

BP Tapera
Foto: tapera.go.id
BP Tapera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah (PP), yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyebutkan iuran peserta disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

"Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," sebut Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 1 setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera. Pasal 20 ayat 1 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, menyebutkan pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.

Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang juga tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Serta, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran iuran peserta pekerja Tapera dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta diatur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sedangkan, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024 yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

Kemudian, terkait ketentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 4 huruf d PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun menurut ketentuan Pasal 15 ayat 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera dalam mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement