Selasa 28 May 2024 13:08 WIB

UKT Batal Naik, Pengamat Sebut Subsidi Kampus Negeri Perlu Ditinjau Ulang

Kampus perlu menahan keinginan menjadi PTN-BH jika belum mandiri secara finansial.

Red: Friska Yolandha
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Foto: ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan yang juga dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah, menyebut batalnya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) mendorong pemerintah untuk meninjau ulang subsidi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pemerintah juga diminta agar tidak mudah memberikan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) sebelum kampus benar-benar bisa mandiri secara finansial.

"Pembatalan kenaikan UKT mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan pengurangan subsidi atas biaya operasional kampus negeri. Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah," ujar Jejen saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Kampus perlu menahan diri dari keinginan menjadi PTN-BH jika belum benar-benar punya kemandirian finansial. "Karena kampus harus bisa mengatur dana yang ada untuk pelayanan akademik yang berkualitas di satu sisi, dan mengembangkan badan usaha di sisi yang lain," katanya.

Ia menekankan agar kampus merevisi cara penetapan UKT, sehingga mahasiswa benar-benar bisa membayar sesuai dengan kemampuan orang tua mereka.