Selasa 28 May 2024 13:20 WIB

Jaksa Agung dan Kapolri Salaman di Tengah Isu Densus Buntuti Jampidsus, Ini Respons Pakar

Pakar menilai perlu ada yang disanksi bagi pelaku salah gunakan wewenang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pegawai Kejagung melintas disamping mobil Polisi Militer yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai Kejagung melintas disamping mobil Polisi Militer yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bersalaman dan berangkulan di Istana Negara Jakarta, Senin (27/5/2024). Keduanya menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia.

Keakraban kedua petinggi instansi hukum itu menyita atensi publik di tengah isu penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88. Saat ini, Jampidsus Febrie Adriansyah tengah membongkar dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Azmi menilai salaman itu adalah komunikasi sekaligus etika sesama pejabat untuk menjaga hubungan lembaga hukum. Menurutnya, para pejabat itu tidak ingin membuat suasana kurang elok di ruang publik sekalipun ada cerita yang belum tuntas di balik salaman.
 
"Ada peristiwa yang berisi perbuatan atau keadaan, di mana oknum anggota kepolisian yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung atau kejadian tertentu yang bisa dilihat dan diakses publik di Gedung Kejaksaan Agung," kata Azmi kepada Republika, Selasa (28/5/2024).
 
Azmi memandang isu ini menjadi catatan tersendiri kalau Kapolri dan Jaksa Agung tak mengklarifikasinya. Padahal Azmi merasa perlu ada yang disanksi bagi pelaku menyalahgunakan kewenangan.
 
"Karena tidak mungkin anak buah di sebuah institusi berani jika tidak ada yang menggerakkan, memerintahkan. Akan banyak yang tidak percaya jika oknum anggota Densus tersebut jadi pelaku tunggal, pasti ada pelaku intelektualnya kecuali kalau mau dijadikan 'tumbal' atas nama memakai cap dan yang terpenting terlihat proses hukum di negara hukum," ujar Azmi. 
 
 
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement