REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ronggo Astungkoro
Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.
Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.
Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. “Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Pada Senin (27/5/2024), Nadiem dipanggil menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. Seusai pertemuan dengan Presiden, Nadiem mengumumkan, bahwa dirinya membatalkan aturan kenaikan UKT pada tahun ini.
“Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN,” ujar dia, Senin.
Nadiem mengaku ikut cemas melihat angka-angka kenaikan UKT di berbagai PTN. “Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem.
Menyusul pembatalan kenaikan UKT, Kemendikbudristek akan mengevaluasi kembali semua permintaan peningkatan UKT dari PTN, agar sesuai dengan asas kewajaran dan keadilan. Namun, Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT baru akan berlaku tahun depan.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti, dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.