Selasa 28 May 2024 14:21 WIB

Kenaikan Uang Kuliah di PTN Hanya Batal Sementara, akan Ada Kebijakan Baru Tahun Depan

Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT baru akan berlaku tahun depan.

Red: Andri Saubani
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)
Foto: Antara/Yashinta Difa Pramudyani
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ronggo Astungkoro

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) memberikan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Baca Juga

Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.