REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024. Salah satunya adalah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa (28/5/2024).
Ia menjelaskan untuk revisi UU Polri, akan berkaitan dengan usia pensiun. Salah satunya seperti bintara dan tamtama. Di sana batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
"Perwira 60 tahun atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun," ujar Dasco.
Sebelumnya, wacana revisi UU Polri pernah bergulir pada 2022. Saat itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Salah satunya yang akan dievaluasi adalah wacana direvisinya UU Polri tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ada wacana kemarin itu revisi UU Kepolisian. Ternyata Komisi III juga berkeinginan untuk merevisi UU Kepolisian dengan momentum Ferdy Sambo ini dijadikan momentum reformasi di kepolisian," ujar Baidowi.
UU Kepolisian, jelas Baidowi, sudah berusia 20 tahun dan patut dievaluasi pelaksanaannya. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dinilainya menjadi momentum evaluasi tersebut.
"Ada usulan yang ingin memasukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Tinggal apakah ini jadi lanjut atau tidak tergantung tanggal 25 (Agustus) itu, tapi wacana revisi UU Kepolisian itu sudah muncul," ujar Baidowi.