Selasa 28 May 2024 14:38 WIB

Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Bisa Ditambah 2 Tahun

Usia pensiun dapat ditambah jadi 60 tahun jika memiliki keahlia khusus.

Rep: Nawir Arysad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua DPR  Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus dan Muhaimin Iskandar memimpin rapat paripurna ke-18 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus dan Muhaimin Iskandar memimpin rapat paripurna ke-18 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024. Salah satunya adalah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Ia menjelaskan untuk revisi UU Polri, akan berkaitan dengan usia pensiun. Salah satunya seperti bintara dan tamtama. Di sana batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

"Perwira 60 tahun atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun," ujar Dasco.