Selasa 28 May 2024 14:58 WIB

Gazalba Saleh Bebas Lewat Putusan Sela, KPK akan Ajukan Banding, Bahaya Kalau Dibiarkan

Putusan sela ini dinilai dapat menjadi celah bagi terdakwa di kasus korupsi lain.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Foto: Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas bebasnya Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK keberatan dengan majelis hakim yang mengeluarkan putusan sela membebaskan Gazalba. 

"Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

 

Alex menerangkan putusan sela perkara Gazalba sangat berbahaya kalau dibiarkan. Pasalnya, majelis hakim menggunakan argumentasi persidangan tak dapat diteruskan lantaran tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum KPK.

 

Alex memandang pertimbangan tersebut dapat menjadi celah bagi terdakwa di kasus korupsi lain guna menghindari perkara hukum. Alhasil, Alex khawatir perkara di KPK akan buntu kalau putusan sela semacam itu tersebut ditiru.

 

"Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya berpendapat sama," ujar Alex.

 

Diketahui, Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada 27 Mei 2024 malam.  Gazalba keluar menyusul putusan sela yang berpihak kepadanya. 

 

Lewat putusan yang diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gazalba lolos untuk sementara ini dari perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement