Selasa 28 May 2024 15:00 WIB

Fraksi PKB Desak RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan Sebelum Oktober

Pembahasan RUU KIA telah sampai pada pengambilan keputusan tingkat II.

Red: Mas Alamil Huda
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq mendesak RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk segera disahkan.
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq mendesak RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk segera disahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 tinggal lima bulan lagi. Fraksi PKB mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai langkah nyata mewujudkan asa Indonesia mewujudkan mimpi Indonesia Emas 2045. 

“Sebagai inisiator, Fraksi PKB berharap agar pengesahan RUU KIA dilakukan sebelum masa jabatan wakil rakyat 2019-2024 berakhir bulan Oktober mendatang. Langkah ini penting sebagai aksi nyata melindungi generasi bangsa emas Indonesia sejak dari dalam kandungan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024). 

Baca Juga

Kiai Maman mengatakan, pembahasan RUU KIA telah sampai pada pengambilan keputusan tingkat II di mana rancangan undang-undang ini tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, dengan sisa waktu yang ada, DPR dan pemerintah masih mempunyai kesempatan cukup mengesahkan RUU KIA. 

“Kami optimistis jika RUU KIA bisa dituntaskan dan disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 berakhir. Kami yakin baik pemerintah maupun anggota legislatif mempunyai komitmen kuat untuk melindungi generasi bangsa sejak dari kandungan melalui UU KIA,” katanya.