REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Namun, kedua revisi tersebut justru akan dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, bukan komisi yang terkait.
Adapun Polri merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR yang membidangi hukum. Sedangkan TNI dipegang oleh Komisi I DPR yang berkaitan dengan pertahanan, intelijen, dan teknologi komunikasi.
Baca: Mayjen Dian Andriani Ratna Dewi, Kowad Pertama Berpangkat Mayjen
"Kemarin diputuskan di dalam rapat Bamus, keempat RUU itu akan dibahas di Baleg," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Agni Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Dia mengeklaim, revisi UU TNI dan UU Polri dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga kedua revisi tersebut sudah masuk ke RUU kumulatif terbuka dan tak ada kesan terburu-buru dari Baleg.
"Bukan, bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan kami selesaikan gitu. Tidak ada istilah terburu-buru," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Penghuni Paviliun 5A Akmil
Supratman menjelaskan, revisi UU TNI dan Polri hanya berkutat terhadap usia pensiun. Salah satunya juga karena menyesuaikan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Fokusnya kita adalah menyangkut usia pensiun supaya memenuhi kesetaraan di antara semua aparatur sipil negara, baik itu TNI, Polri, dan lain sebagainya," ujarnya.