Selasa 28 May 2024 16:01 WIB

Mendag: Sertifikat Halal Buat Konsumen Nyaman, Aman, dan Selamat

Salah satunya adalah dengan memberikan pendampingan proses sertifikasi halal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kementerian Perdagangan dukung UMKM sertifikasi halal gratis.
Foto: Dok Republika
Kementerian Perdagangan dukung UMKM sertifikasi halal gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan terus mendukung perdagangan produk halal bagi para pelaku UMKM. Salah satunya adalah dengan memberikan pendampingan proses sertifikasi halal, sehingga mempunyai kualitas dan dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Sepanjang 2023, Kementerian Perdagangan sudah memberikan pendampingan sertifikasi halal kepada 223 UMKM.

“Sertifikat halal merupakan jaminan bahwa produk yang yang dikonsumsi telah memenuhi aturan halal yang ditentukan, sehingga konsumen terjaga dalam memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian dalam mengonsumsi produk halal” ujar Zulhas dalam Acara “Penyerahan Sertifikat Halal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal Bidang Perdagangan” di Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Ciracas Jakarta Timur Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut, Mendag juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pelaku UMKM yang telah ikut serta mendukung kegiatan perlindungan konsumen melalui pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Setelah mendapatkan sertifikat halal diharapkan pelaku UMKM senantiasa menjaga konsistensi kehalalannya.

“Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan seritifikasi halal, Kementerian Perdagangan telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Agama tentang Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal untuk memfasilitasi penerapan Jaminan Produk Halal bagi pelaku usaha di bidang perdagangan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement