REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih akan terus melakukan penertiban administrasi kependudukan dengan melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta berdomisili di daerah lain. Rencananya, akan ada sekitar 100 ribu NIK yang akan kembali dinonaktifkan pada awal Juni 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku memberikan perhatian khusus terkait program penataan administrasi kependudukan yang kini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan itu dinilai perlu demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
“Siapa pun boleh datang ke Jakarta dan mencari kerja di Jakarta karena memang Kota Jakarta hadir untuk Indonesia. Namun, yang tidak boleh adalah pemanfaatan KTP yang tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia melalui keterangan, Selasa (28/5/2024).