REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya perubahan nomor SIM tersebut akan direalisasikan mulai bulan Juni tahun 2025 mendatang.
“Insya Allah bulan Juni tahun depan,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penggantian nomor SIM dengan nomor NIK tersebut untuk menertibkan data penduduk Indonesia. Kemudian juga mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK. Kata dia, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang.
"Intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," ucap Yusri Yunus.