Selasa 28 May 2024 16:28 WIB

Korlantas Bakal Ganti Nomor SIM dengan NIK Mulai Juni 2025

Penggantian nomor SIM dengan nomor NIK tersebut untuk menertibkan data penduduk.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Warga menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya perubahan nomor SIM tersebut akan direalisasikan mulai bulan Juni tahun 2025 mendatang. 

“Insya Allah bulan Juni tahun depan,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penggantian nomor SIM dengan nomor NIK tersebut untuk menertibkan data penduduk Indonesia. Kemudian juga mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK. Kata dia, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang.

"Intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," ucap Yusri Yunus.