REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas telah menerima instruksi dari Fraksi Partai Gerindra untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu alasannya membuat kemerdekaan pers terganggu.
"Saya sampaikan ke teman-teman semua, dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baleg juga sudah menerima masukan dari Komisi I sebagai pihak yang mengusulkan revisi UU Penyiaran. Namun, terdapat pasal yang dianggap bermasalah oleh elemen pers dan pihak yang berkaitan dengan penyiaran.
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan, karena itu buat demokrasi," ujar Supratman.