REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Menlu Irlandia Michael Martin mengatakan para menteri luar negeri negara-negara Uni Eropa untuk pertama kalinya membahas pemberian sanksi terhadap Israel jika negara Zionis itu tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
ICJ telah memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah.
“Untuk pertama kalinya dalam pertemuan UE, saya melihat secara nyata diskusi signifikan mengenai sanksi,” kata Martin kepada wartawan pada Senin (27/5/2024) setelah pertemuan Dewan Urusan Luar Negeri UE.
Dia menambahkan tidak ada konsensus mengenai masalah itu, tetapi para peserta pertemuan menyuarakan perlunya pendekatan berbasis sanksi jika Israel tidak mematuhi keputusan ICJ.
Sebelumnya pada Jumat (24/5/2024), ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah. Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan Israel harus memastikan akses tanpa hambatan ke daerah kantong tersebut untuk misi yang menyelidiki tuduhan genosida, serta bantuan kemanusiaan.
Pada Ahad (26/5/2024), Israel menyerang kamp di timur laut Rafah, yang menyebabkan sedikitnya 40 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka, menurut Dinas pertahanan sipil Palestina.
Sebelumnya pada Senin, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengklaim serangan udara di kamp pengungsi sebagai insiden tragis dan menambahkan penyelidikan sedang dilakukan.