REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram kepada salah satu pangkalan elpiji di Denpasar, Bali, karena kedapatan menjual seharga Rp 30 ribu per tabung yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Dari hasil investigasi ditemukan pangkalan ini menjual seharga Rp 30 ribu," kata Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Selasa (28/5/2024).
Ada pun HET yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022 yaitu sebesar Rp18 ribu per tabung untuk LPG melon ukuran tiga kilogram itu.
BUMN bidang minyak dan gas bumi itu menjatuhkan sanksi tersebut kepada Pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044 di Jalan Hang Tuah Nomor 12 Banjar/Linkungan Kaja, Denpasar.