Rabu 29 May 2024 02:50 WIB

Dana Subsidi Pembelian Motor Listrik Makin Menipis, Tembus 60,1 Persen dari Target 2024

Hingga 27 Mei 2024, telah disalurkan dan KBLBB untuk 30.083 unit motor listrik

Pekerja sedang menganti baterai motor listrik ECGO 3 di Jakarta. Program Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua tahun 2024 yang telah bergulir
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja sedang menganti baterai motor listrik ECGO 3 di Jakarta. Program Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua tahun 2024 yang telah bergulir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua tahun 2024 yang telah bergulir, hingga 27 Mei 2024, telah disalurkan untuk 30.083 unit motor listrik atau 60,1 persen dari target penjualan tahun 2024 sebesar 50.000 unit. Program bantuan ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (28/5).

Kemenperin mengusulkan agar penerima bantuan pembelian motor listrik diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai lapisan ekonomi. Hal ini bertujuan untuk mengubah persepsi dan perilaku masyarakat atas penggunaan motor listrik. Dengan penggunaan yang luas, diharapkan investasi dapat masuk untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik.

“Perlu perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas motor listrik dan ekosistem kendaraan listrik. Perubahan tersebut bisa dipicu oleh program bantuan pembelian agar minat masyarakat dari berbagai lapisan atas motor listrik tinggi. Jika penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris, dan kebutuhan lainnya atas motor listrik,” jelas Febri.

Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan empat kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan pembelian motor listrik: penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Namun, setelah kebijakan tersebut diberlakukan, penjualan motor listrik tetap sepi peminat. Pada periode Mei – Agustus 2023, hanya 2.406 unit motor listrik yang mendapat potongan harga dari pemerintah.

Mengikuti arahan Presiden RI, Menteri Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 pada bulan Agustus 2023 untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Permenperin ini memperluas penerima bantuan pembelian motor listrik untuk seluruh WNI yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp7 juta untuk setiap unit motor listrik.

Kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik dari 2.406 unit (Mei – Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (September – Desember 2023), meningkat sebesar 276 persen. 

Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp7 juta dari harga motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan dilakukan melalui Agen Pemegang Merk (APM) dan diverifikasi oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Kemenperin juga menginisiasi langkah standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen. Selain itu, Kemenperin melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain tentang manfaat KBLBB dan syarat pemenuhan standar 40% TKDN untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian. “Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” tambah Febri.

Hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit, mencakup kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil, dan bus. Mengenai kelanjutan program bantuan pembelian KBLBB roda dua pada tahun anggaran selanjutnya, Kemenperin menyatakan bahwa hal tersebut harus dibahas lebih lanjut dalam internal pemerintahan.

Program bantuan pembelian motor listrik ini tidak hanya meningkatkan penjualan, tetapi juga memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, menarik investasi, dan mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement