Selasa 28 May 2024 22:53 WIB

BPOM Kupang Rutin Pantau Produk Ilegal dan Kedaluwarsa

Pemantauan produk ilegal dan kedaluwarsa dilakukan langsung maupun via medsos.

Red: Qommarria Rostanti
Barang bukti produk obat dan makanan ilegal (ilustrasi). BPOM Kupang melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran produk ilegal dan kedaluwarsa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti produk obat dan makanan ilegal (ilustrasi). BPOM Kupang melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran produk ilegal dan kedaluwarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, MAUMERE -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran produk ilegal dan kedaluwarsa. Pengawasan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui sosial media.

"Pengawasan rutin tetap berjalan, sudah terprogram, berbasis risiko, juga operasi cyber," kata Kepala Balai POM di Kupang Yoseph Nahak Klau ketika dihubungi dari Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Yoseph menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan secara rutin dan berbasis risiko. Pengawasan pun diintensifkan pada sarana-sarana tertentu sesuai hasil penilaian.

Menurutnya, kebebasan bermedia sosial saat ini menjadi tantangan bagi Balai POM di Kupang untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan secara daring. Oleh karena itu pihak Balai POM di Kupang juga melakukan operasi cyber untuk memantau aktivitas penjualan produk ilegal di sosial media.